2 DPO Kasus Penipuan Perumahan Syariah Fiktif Kabur saat Akan Ditangkap

2 DPO Kasus Penipuan Perumahan Syariah Fiktif Kabur saat Akan Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 01:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Yogi/detikcom)
Jakarta - Polisi mengembangkan kasus penipuan modus perumahan syariah di Maja, Banten. Dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya kabur saat akan ditangkap.

"Dua lagi kita lakukan pengejaran, inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi seperti dikutip Antara, Rabu (18/12/2019).

Dua orang tersebut diburu anggota Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah ada empat tersangka yang ditangkap. Sindikat ini menjalankan penipuan bermodus perumahan syariah yang korbannya mencapai 3.680 orang dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Perkembangan dari kasus perumahan syariah. Sudah empat tersangka kita amankan dari PT WCS, ini memang ada berkembang," ujar Yusri.

Polisi mengimbau para korban untuk melapor. Sebab laporan para korban akan sangat membantu kepolisian untuk melacak aset dan uang hasil kejahatan para tersangka.

"Saksi korban banyak berdatangan. Kita harapkan korban yang mengetahui aset-aset pelaku agar disampaikan ke penyidik," kata Yusri.


Dalam mengungkap kasus ini, polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang dari para tersangka.

"Kita berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dananya. Diperkirakan sampai Rp 40 miliar kerugian konsumen ini," sambung Yusri.



Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.


Adapun empat tersangka yang sudah ditahan Polda Metro Jaya yakni MA dan SW diketahui sebagai komisaris dan direktur utama PT. Wepro Citra Sentosa. Perusahaan fiktif ini dipakai sebagai kedok pembangunan perumahan syariah fiktif.

Tersangka CB berperan sebagai Direktur PT Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku marketing agency PT Wepro Citra Sentosa. PT Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia berperan membuat iklan dan brosur serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah.

Yang terakhir adalah tersangka S yang merupakan istri MA. Perannya adalah sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban.


Para pelaku ditahan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka. Para tersangka ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pasal yang diterapkan ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.
Halaman 2 dari 2
(jbr/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads