Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Bermodus Jual Perumahan Syariah Fiktif

Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Bermodus Jual Perumahan Syariah Fiktif

Matius Alfons - detikNews
Senin, 16 Des 2019 19:09 WIB
Foto: Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Perumahan Syariah Fiktif (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan perumahan syariah. Sebanyak 3.680 orang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp 40 miliar.

"(Para pelaku) menawarkan perumahan dengan harga murah, perumahan ini dengan iming-iming perumahan syariah. Dari penelusuran kita ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah periksa 63 korban, kita coba hitung kerugian berapa, lebih kurang Rp 40 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Gatot mengatakan modus pelaku yakni mengiming-imingi rumah dengan harga murah hingga tidak perlu menggunakan KPR. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya rumah ini harga murah, tidak pakai riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu checking bank, tidak perlu KPR dan lain sebagainya. Jadi semua nuansa syariah sehingga masyarakat tertarik, mereka tawarkan ya 100 persen murni syariah, tanpa BI checking, tanpa denda, tanpa sita," ucap Gatot.






Adapun properti yang ditawarkan para tersangka yakni Perumahan Amanah City yang berada di Lebak, Banten. Gatot mengungkap uang yang disetor oleh korban untuk properti itu tidak kunjung didirikan rumah.

"Pada Maret 2019 ada laporan masyarakat kita lakukan penyelidikan dan sekarang kita tangkap pelakunya dan masih kita dalami, walaupun keterangan tersangka ini mengatakan uang itu dipakai pembayaran gaji, pembebasan lahan dan sebagainya, kita akan dalami ini semua," ucap Gatot.

Para pelaku menjanjikan rumah akan dibangun pada Desember 2019. Namun hingga para pelaku ditangkap, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.

Ada 4 pelaku yang ditangkap atas kejadian ini. Salah satu diantaranya yakni komisaris proyek perumahan tersebut. Beberapa orang lainnya juga masih dalam pengejaran.

"Mafia ini ada 4 orang, bahkan ada suami istri, di sini dia berlaku sebagai komisaris dan istrinya yang menampung rekeningnya," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga dijerat pasal TPPU.

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads