"Apakah terdakwa sebagai orang terdepan?" tanya hakim.
"Setidaknya di antara yang lain dia aktif," jawab Raden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah berkali-kali (mengingatkan), 'Tolong Adik-adik... para pedemo, tolong tertib. Jangan rusak fasilitas umum, agar bubarkan diri'," kata Raden.
Dalam persidangan itu, Lutfi, yang duduk di kursi terdakwa, membantah keterangan Raden. Lutfi mengaku sama sekali tidak melempar batu ke arah polisi.
"Yang saya permaslaahkan pas tanggal 30. Keberatan, karena saya tidak melakukan pelemparan," kata Lutfi.
"Yang kedua bahwa saya tidak melakukan tindakan anarkisme terhadap petugas. Pada saat saya diamankan, saya diamankan di depan Polres Jakbar dengan petugas berpakaian preman," tambah Lutfi.
Menurut Lutfi, pada 30 September 2019 dia memang datang ke lokasi demo. Namun, bukan untuk demo, melainkan untuk membantu melakukan aksi bersih-bersih.
"Pada tanggal 30 (September) saya sedang melakukan bersih-bersih sekitar jam 16.00 WIB sampai 16.30 WIB. Sekitaran sebelum Magrib, saya sudah meninggalkan area," ujar Lutfi.
Lutfi didakwa melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini