"Hari ini ada informasi terkait dengan eksekusi. Pada Rabu 18 Desember 2019 telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis itu kemudian diperberat pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Mantan Sekjen Partai Golkar itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun, pada tingkat kasasi, MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus. Hukuman Idrus berkurang menjadi 2 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengenai amar putusan kasasi tersebut, Selasa (3/12).
Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan vonis kepada Idrus selama 5 tahun penjara. MA menilai Idrus lebih tepat dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU Tipikor.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini