Sunat Hukuman Koruptor Idrus Marham, Citra MA Runtuh

Sunat Hukuman Koruptor Idrus Marham, Citra MA Runtuh

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 12:34 WIB
Idrus Marham (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. Vonis Idrus Marham yang semula 5 tahun penjara, disunat menjadi 2 tahun.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengkritisi sikap MA menyunat vonis Idrus. Pemotongan masa hukuman ini, disebut akan berpengaruh terhadap citra MA.

"Tak salah jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham dipastikan akan meruntuhkan citra MA di mata publik," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurnia menegaskan Idrus terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dalam dua tingkat peradilan sebelumnya. Bahkan, pada tingkat banding, hukuman Idrus diperberat menjadi 5 tahun.

Namun, yang terjadi malah MA menyunat hukuman Idrus menjadi 2 tahun. ICW, sebut Kurnia, tidak kaget dengan pengurangan masa hukuman Idrus. Pasal, MA kerap memberikan vonis ringan kepada pelaku korupsi.

"Tren memberikan vonis ringan bagi pelaku korupsi rasanya masih sering terjadi. ICW mencatat sepanjang tahun 2018 saja rata-rata hukum terhadap pelaku korupsi hanya menyentuh 2 tahun 5 bulan penjara. Jadi cita-cita negara ingin memberikan efek jera bagi pelaku korupsi masih jauh dari harapan," tutur Kurnia.

Kurnia juga menyinggung peringanan hukuman terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Justru MA malah menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa.

Kurnia menilai MA menunjuk ketidakberpihakan kepada sektor pemberantasan korupsi. Buktinya, ratusan narapidana kasus korupsi dibebaskan MA sepanjant 2007-2018.

"ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," kata Kurnia.

Kurnia meminta MA berbenah. Ia menduga ada ketidakseragaman pandangan di dalam tubuh MA terkait kejahatan korupsi.

"Untuk itu maka MA mesti berbenah, sepertinya ada ketidaksatuan pandangan melihat kejahatan korupsi. Semestinya jika seseorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan korupsi tidak ada lagi pengurangan-pengurangan hukuman. Bahkan akan lebih baik jika diberikan hukuman maksimal," ujar Kurnia.

MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham. Hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengenai amar putusan kasasi tersebut, Selasa (3/12).

Simak Video "Video Pegawai KPK Terima Uang, Buntut Pelesiran Idrus Marham"

[Gambas:Video 20detik]

(isa/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads