Sebelumnya MA melepaskan eks Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan dalam kasus investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG). Mantan Manajer Merger Pertamina Bayu Kristanto juga divonis serupa dari hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Sunat Vonis Koruptor ala MA |
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan semua putusan yang dibuat sudah mengikuti kaidah-kaidah perundangan. Mahkamah, kata Andi, tidak hanya menjadi penegak hukum semata melainkan juga penegak keadilan. Selain itu, MA juga bisa disebut stabilisator hukum dalam perkara kasasi sehingga dapat memperbaiki sebuah putusan atau membatalkannya.
Untuk kasasi Idrus Marham, Andi menyatakan majelis hakim agung menilai ada penggunaan dakwaan tak tepat pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan tingkat banding.
"Menurut MA, yang terbukti itu pasal 11 UU Tipikor karena saudara Idrus Marham hanya melanjutkan apa yang sudah diputuskan Ketua Umum Partai Golkar sebelumnya," ujarnya.
Ketika kesepakatan terjadi bahwa Johanes Kotjo yang akan menggarap proyek, ketua umum Golkar tersandung kasus hukum KTP Elektronik, dan Idrus menjadi pelaksana tugas Ketua Umum Golkar.
"Sebagai penerus Idrus dianggap membiarkan terjadi suatu tindak pidana. Jadi dia juga tersangkut di dalamnya dan dinilai sampai sejauh mana keadilan proporsional yang diterapkan. Inilah lika liku pekerjaan hakim ," ujar hakim kelahiran Sengkang, 2 Januari 1953.
Sementara dalam kasus Frederick, majelis hakim MA menilai dia hanya menjalankan tugas yang telah dimandatkan oleh Direktur Utama Pertamina saat itu, Karen Agustiawan. "Frederick melaksanakan tugas, sehingga dia tidak bisa dipertanggung jawabkan apa yang dilakukan, bisa dikatakan perintah jabatan," ujar Andi.
Khusus terkait perkara dana umrah first travel, Andi sama sekali tak bersedia menjelaskan. Sebab dia terlibat langsung dalam menangani perkara tersebut. "Saya tidak patut mengomentari putusan yang saya buat. Tidak etis," ujar Master Hukum dari Unkris Jakarta itu.
Namun mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu secara panjang lebar memaparkan berbagai pembenahan yang telah dilakukan MA dalam upaya mewujudkan peradilan yang cepat, murah, dan transparan. Simak selengkapnya dalam Blakblakan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro "Vonis-vonis Janggal MA" Jum'at, 6/12/2019 di detik.com.
(hnf/jat)