Pantauan detikcom, Kivlan tiba sekitar pukul 10.00 WIB, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Kivlan datang menggunakan kursi roda yang didorong oleh tim pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta menyebut kliennya hari ini akan membacakan eksepsi. Rencananya eksepsi akan dibacakan oleh Kivlan sendiri dan tim kuasa hukumnya.
"Pak Kivlan punya eksespi sendiri karena dia yang paling tahu kejadiannya gimana, dia kasih uang contohnya," kata Tonin.
Adapun poin-poin eksepsi yang akan dibacakan adalah prihal kewenangan PN Jakarta Pusat menangani perkara ini. Selain itu Tonin menyebut dakwaan tidak sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Kivlan.
"Eksespi pertama kaitan mengenai kewenangan Pengadilan Jakarta Pusat, karena boleh diperika sini kalau locus di Jakpus, locus Pak Kivlan nggak ada di Jakpus, locus tuh maksudnya kejadian kejahatan, yang ada locus di sini tuh ya si Iwan. Kedua penahanan kivlan bukan di Jakpus jadi itu bertentangan KUHAP," kata Tonin.
![]() |
Selain itu dalam dakwaan juga disebut Kivlan ditangkap tanggal 26, namun yang benar adalah Kivlan ditanggap tanggal 28 menurut Tonin. Selain itu masalah pemberian uang kepada Iwan juga akan dibantah oleh Kivlan.
"Ketiga, di sana dibilang Pak Kivlan serahkan uang untuk senjata, padahal tidak pernah berikan senjata. BAP Pak kivlan itu menyerahkan uang di bulan 3 (Maret) bukan bulan 2 (Februari), tapi Iwan bilang bilang bulan 2 kan beda, kenapa semua BAP dibuat berdasarkan keterangan Iwan? padahal keterangan itu nggak sesuai sama saksi lain," jelasnya.
Tonton juga Permohonan Pencabutan 4 Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Dikabulkan Hakim :
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini