Stafsus Sebut Jokowi Belum Terima Surat Kivlan, Pengacara: Kami Ada Bukti!

Stafsus Sebut Jokowi Belum Terima Surat Kivlan, Pengacara: Kami Ada Bukti!

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 10:12 WIB
Kivlan Zen (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Istana mengaku belum menerima surat perlindungan hukum Kivlan Zen yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengaku memiliki tanda bukti bahwa surat sudah diterima.

"Nanti kami kasih bukti tanda terimanya, isi suratnya juga kami kasih, jadi kan fair? Kalau dia bilang belum terima, begitu parahnya lah sistem administrasi kepresidenan," ujar Tonin di kediaman Kivlan Zen, Perumahan Gading Griya Lestari, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

"Ada tanda terimanya. Jadi gini... itu kan ke Setneg, dua minggu baru sampai ke Presiden, harusnya sudah sampai," lanjut Tonin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bukan hanya ke Jokowi, Tonin menjelaskan surat itu juga telah dia kirimkan ke pihak lain. Dia memastikan surat-surat itu sudah sampai.

"Ke Menko Polhukam, ke Panglima TNI sudah sampai, semua yang kita sudah kirim sampai semua, nggak ada yang nggak sampai, kita tahunya kan sampai, habis itu kita cek sudah katanya," ucap Tonin.

Tonin berharap Presiden Joko Widodo membalas surat permintaan perlindungan hukum kepada Kivlan. Jika pun Jokowi tak ingin mencampuri urusan hukum, Tonin meminta Jokowi menegur menteri terkait yang diduga melakukan provokasi dari kasus Kivlan.

"Maka kami berani buat surat, jawablah surat kami. Kalau memang Presiden nggak mau campurin, buktikan lah nggak campurin," katanya.


"Kalau nggak mau ikut campur, dia tegur dong menterinya, dia tegur dong orang yang memprovokasi ini, kan kita tahu siapa arahnya, ada dendam seseorang kepada Pak Kivlan. Pak Tito waktu Kapolri ngomong Soenarko berbeda dengan Kivlan. Soenarko belum ada tersangka, bisa ditangguhkan, Pak Kivlan nggak bisa, padahal yang punya senjata. Pak Kivlan nggak ada senjatanya," imbuh Tonin.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan, pihaknya belum menerima surat tersebut. Dini pun mengatakan Jokowi tidak bisa ikut campur masalah hukum.

"Presiden tidak bisa campur tangan urusan yudikatif," ujar Dini.


Tonton juga Stafsus Milenial Angkie Yudistia Ingin Difabel Maju Pilkada 2020 :

[Gambas:Video 20detik]

(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads