Polisi Ungkap Modus Pencabulan Husen Alatas kepada Pasiennya

Polisi Ungkap Modus Pencabulan Husen Alatas kepada Pasiennya

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 15:12 WIB
Kombes Yusri Yunus menjelaskan soal penangkapan Husen Alatas (Samsuduha/detikcom)


Korban merasa tidak terima atas perlakuan pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Sehingga yang bersangkutan dilaporkan dan yang bersangkutan sudah diamankan di Krimum Polda dan sudah dikeluarkan surat perintah penahanan pada pelaku," jelas Yusri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi saat ini masih mendalami keterangan pelaku. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan.

Husen Alatas telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads