Polisi Ungkap Modus Pencabulan Husen Alatas kepada Pasiennya
Selasa, 17 Des 2019 15:12 WIB

"Sehingga yang bersangkutan dilaporkan dan yang bersangkutan sudah diamankan di Krimum Polda dan sudah dikeluarkan surat perintah penahanan pada pelaku," jelas Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husen Alatas telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini