Mahkamah Agung Sunat Vonis Pengacara Lucas yang Menghalangi KPK

Mahkamah Agung Sunat Vonis Pengacara Lucas yang Menghalangi KPK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 10:18 WIB
Lucas (ari/detikcom)

Pada 20 Mare 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.

Lucas dan KPK masih tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Kasasi jaksa tolak. Kasasi terdakwa tolak dengan perbaikan," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (17/12/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap. Majelis memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman koruptor Idrus Marham, Patrialis Akbar, M Sanusi, Irman Gusman hingga OC Kaligis.

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads