Dalam surat dakwaan, Lutfi disebutkan berusia 20 tahun. Jaksa Andri Saputra yang membacakan surat dakwaan menguraikan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Lutfi.
Dia rupanya telah lulus SMK dan saat ini belum bekerja. Lutfi disebut awalnya mengetahui soal rencana aksi pada 30 September 2019 pada Instagram. Lantas Lutfi mendapat ajakan dari seorang rekannya bernama Nandang untuk mengikuti demo itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prosesnya demo itu berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.
"Ternyata para pengunjuk rasa tersebut di atas yang di antaranya adalah terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa, yaitu Nandang dan Bengbeng, tersebut yang tadinya telah berhasil didorong mundur oleh petugas kepolisian ternyata datang lagi dengan jumlah yang banyak hingga memenuhi belakang gedung DPR/MPR dan sekitarnya melakukan demo dengan disertai penyerangan terhadap petugas kepolisian," ucap jaksa.
"Dengan cara melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api, dan sebagainya yang ditujukan kepada petugas kepolisian," imbuhnya.
Selain itu, jaksa menyebut Lutfi dan pendemo lainnya turut merusak fasilitas umum, seperti pot bunga dan pembatas jalan. Setelah itu, jaksa menyebut polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil taktis water cannon.
"Bahwa setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan disertai perlawanan terhadap petugas polisi hingga tertangkap dalam aksi tersebut adalah Lutfi sekitar pukul 20.00 WIB di depan Polres Jakarta Barat," kata jaksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini