Tuntas pembacaan dakwaan, Burhanuddin sebagai kuasa hukum dari Lutfi rupanya membawa surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Lutfi. Tak tanggung-tanggung, penjaminnya merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra yaitu Sufmi Dasco Ahmad. Ada pula 2 nama lain sebagai penjamin yaitu anggota Komisi III DPR Habiburokhman dan Didik Mukrianto.
"Mengajukan penangguhan penahanan jadi mengingat beliau masih muda masa depan. Penangguhan diajukan oleh Sufmi Dasco, Habiburokhman, dan Didik Mukrianto," kata Burhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permohonan itu, hakim ketua Bintang mengatakan akan bermusyawarah dengan hakim yang lain. Dikabulkan-tidaknya permohonan itu merupakan hasil musyawarah hakim.
"Kami musyawarah apakah permohonan dikabulkan atau tidak tentunya hasil musyawarah. Kami membutuhkan waktu untuk itu," ujar hakim.
Di sisi lain Burhanuddin mengaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan itu. Dia mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membela Lutfi.
"Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas," kata Burhanuddin.
(dhn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini