Kasus Suap Impor Bawang Putih, Pengusaha Afung Dituntut 3,5 Tahun Bui

Kasus Suap Impor Bawang Putih, Pengusaha Afung Dituntut 3,5 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 19:52 WIB
Tersangka Chandry Suanda alias Afung saat ditahan KPK. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Afung diyakini jaksa bersalah memberikan uang suap kepada I Nyoman Dhamantra saat menjabat anggota DPR.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Perbuatan Afung dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan Zulfikar selaku wiraswata. Dody dan Wahyu juga dituntut dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doddy dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Zulfikar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dhamantra diyakini bersalah menerima uang Rp 2 miliar dari para terdakwa.


Uang tersebut agar Dhamantra membantu pihaknya mengurus kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Afung dkk diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa mengatakan Afung dibantu Doddy berniat mengajukan kuota impor bawang dengan kerja sama PT Pertani (Persero) melalui 4 perusahaan, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera, guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Padahal Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan PT Pertani pada 2018.

Atas hal tersebut, Doddy bertemu dengan Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR saat itu yang bermitra kerja Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN agar dibantu dan menanyakan cara urus kuota impor bawang putih. Dhamantra pun meminta Doddy menghubungi orang kepercayaannya Mirawati Basri.


Setelah itu, jaksa mengatakan Doddy melaporkan Afung mengenai memiliki jalur lain pengurusan kuota impor bawang putih melalui Mirawati Basri dan Dhamantra. Atas laporan itu, Afung setuju menjadi importir bawang putih dan meminta Doddy mengurus penerbitan RIPH dari Kementan serta Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag. Mirawati kemudian bertemu dengan Doddy, Zulfikar, Indiana, dan Ahmad Syafiq di Gandaria City, Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut, Dody dan Indiana menanyakan SPI untuk terdakwa Afung, mengingat sudah menanam bawang putih sebagai persyaratan wajib tanam 5 persen. Atas penyampaian Indiana, Mirawati akan menanyakan kepada I Nyoman," kata jaksa.

Setelah melakukan beberapa pertemuan, jaksa mengatakan, Doddy, Zulfikar, Indiana, Elviyanto dan Ahmad Syafiq bertemu untuk membahas teknis pengiriman commitment fee untuk Dhamantra. Dalam pertemuan itu, disepakati commitment fee Rp 3,5 miliar untuk Dhamantra.

Pada akhirnya, Doddy mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening money changer PT Indocev atas nama Daniar Ramadhan. PT Indocev merupakan perusahaan money changer milik Dhamantra. Uang sisanya Rp 1,5 miliar disebut jaksa untuk menjanjikan sesuatu kepada Dhamantra.

"Sedangkan perbuatan memberi sesuatu telah selesai secara sempurna pada saat itu berpindah dana dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Dinar Ramadhan Putri selaku kasir money changer milik I Nyoman Dhamantra disertai penulisan formulir transfer pembayaran uang muka pengurusan kuota bawang putih," kata jaksa.


Para terdakwa juga mengajukan permohonan justice collaborator. Namun jaksa KPK akan mempertimbangkan permohonan JC itu karena Afung, Doddy, dan Zulfikar akan menjadi saksi dalam pelaku yang lainnya.

"Maka terhadap permohonan tersebut baru dapat dipertimbangkan secara terpisah nantinya, setelah para terdakwa memberikan kesaksian dengan memedomani syarat-syarat sesuai ketentuan SEMA nomor 4 tahun 2011," kata jaksa. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads