Walau diajukan bukti percakapan tersebut, pihak PA Bangkinang menolak barang bukti tersebut. Sebab, hasil tangkapan layar itu belum dilakukan uji digital forensik.
"Suatu sistem elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, di samping cara mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, majelis hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dan dikesampingkan," ujar majelis hakim dengan ketua Abdul Rahim, dengan anggota Ermisa Yustri dan Syufyan Nasution.
Sementara itu, pengacara UAS, Hasan Basri, tak menampik jika dikatakan isu tentang perempuan muncul di sidang cerai UAS dan Mellya. Pihak UAS sudah membantah soal kehadiran perempuan dalam rumah tangga mereka. Disinggung mengenai bukti-bukti tangkapan layar yang membahas nazar UAS untuk menikahi perempuan di Thailand, Hasan juga membantahnya. Dia meminta agar ranah pribadi UAS tak lagi dikulik publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini