Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Saut: Apakah Itu Egaliter?

Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Saut: Apakah Itu Egaliter?

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 22:07 WIB
Saut Situmorang (Dok. 20detik)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks narapidana korupsi bisa maju dalam pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang khawatir pemilih yang datang ke TPS berkurang jika eks koruptor maju di pilkada.

"Putusan MK tentang mantan napi nyalon dengan mengatakan malah tidak mau hadir di TPS lagi bukan saja tidak memilih mantan terpidana korupsi tersebut, akan tetapi malah tidak mau hadir sekalian di TPS," kata Saut kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).


Menurut Saut, dengan integritas memperbolehkan eks koruptor yang maju dalam pilkada, negara akan dianggap tidak membangun integritas sehingga ia mempertanyakan relevansi putusan itu dengan tujuan membangun bangsa bebas dari korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menilai negara abai membangun kepastian integritas. Jadi apakah putusan MK itu relevan dalam membangun jati diri bangsa yang bebas korupsi, kita harus merenung lagi," ujarnya.




Menurut Saut, politik sangat erat kaitannya dengan kaderisasi dan proses rekrutmen yang harus berintegritas. Sebab, menurutnya, para partai politik semestinya mempunyai kader-kader yang sederajat.

"Sehingga satu katanya personal parpol harus egaliter. Apakah bekas terpidana ikut pemilu pasca-5 tahun keluar tahanan Itu egaliter? Biar saja para pemilih yang menilai," tuturnya.

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk Pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Berikut ini isi perubahan pasal sesuai dengan putusan MK:

1. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan

3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads