KPK Soroti Denda Tipikor Maksimal Rp 1 M: Cuma Kacang Buat Korporasi Besar
Rabu, 11 Des 2019 15:52 WIB

"Hari ini berapa maksimum? Rp 1 miliar? Itu nggak masuk akal untuk sekarang. Kalau satu miliar untuk perusahaan besar yang kacang itu. Jadi kalau mau benar, hukuman badan maksimum 10 tahun misalnya, tetapi dendanya Rp 100 miliar. Misalnya seperti itu. Itu lebih pas," kata Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini