"Kita meminta KPU segera mungkin merevisi PKPU dan itu tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Menurut Donal, revisi yang dilakukan KPU tidak akan memakan banyak waktu. Hal ini karena KPU tidak perlu lagi melalukan uji publik.
"Karena hanya menambahkan beberapa frasa saja, menambahkan frasa lima tahun dalam PKPU tersebut jadi menurut saya tidak perlu lagi uji publik," kata Donal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban KPU tentu menindaklanjuti putusan MK, dan dengan mengubah PKPU soal pendaftaran pencalonan. Selain KPU, Bawaslu di sini perlu juga memiliki peran untuk mengawasi proses pendaftaran ke depannya," tutur Donal.
Sebelumnya, MK membacakan putusan gugatan UU Pilkada terkait mantan eks korupsi menjadi calon kepala daerah. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian.
"Amar Putusan mengadili dalam provisi mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar ketua majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk Pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana. (dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini