"Menurut saya, ini adalah putusan landmark decision, keputusan penting tidak hanya bicara soal pemeriksaan korupsi tapi juga bicara demokrasi. Nah kami menilai ini adalah keputusan progresif," ujar Donal Fariz di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Donal menilai MK mengambil putusan tidak hanya berdasarkan fakta konstitusional. Tapi juga melihat fakta empiris di tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mana kejadian korupsi kerap dilakukan berulang, oleh orang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pelaku korupsi. Donal mencontohkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kudus.
"Bahwa pelaku kejahatan korupsi mengulangi lagi kejahatannya, ketika menduduki jabatan," kata Donal.
"Seperti kasus Kudus selesai menjalani masa hukuman karena kasus korupsi terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh KPK," sambungnya.
Terkait masa jeda 5 tahun yang diberikan MK, Donal menilai hal tersebut penting dilakukan. Hal ini agar pencalonan kepala daerah tidak diisi mantan terpidana.
"Nah masa jeda itu yang didesain oleh MK agar kemudian memberikan waktu kolektif bagi kandidat mengevaluasi perbuatannya. Dan juga membatasi agar kontestasi demokrasi tidak langsung diisi oleh mantan terpidana, tanpa masa tunggu itu arti pentingnya dalam konteks demokrasi," kata Donal.
Sebelumnya, MK membacakan putusan gugatan UU Pilkada terkait mantan eks korupsi menjadi calon kepala daerah. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian.
"Amar Putusan mengadili dalam provisi mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk Pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Tok! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya:
(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini