Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Penjara, ICW Apresiasi MK

Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Penjara, ICW Apresiasi MK

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 14:23 WIB
Donal Fariz (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan eks koruptor bisa menjadi calon kepala daerah asalkan sudah keluar dari penjara selama 5 tahun. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan keputusan ini merupakan putusan penting dan progresif.

"Menurut saya, ini adalah putusan landmark decision, keputusan penting tidak hanya bicara soal pemeriksaan korupsi tapi juga bicara demokrasi. Nah kami menilai ini adalah keputusan progresif," ujar Donal Fariz di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Donal menilai MK mengambil putusan tidak hanya berdasarkan fakta konstitusional. Tapi juga melihat fakta empiris di tengah masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tidak hanya melihat fakta konstitusional belaka, tapi juga fakta empiris. Nah hal yang penting dalam perkara ini, MK melihat fakta empiris di tengah masyarakat," kata Donal.

Di mana kejadian korupsi kerap dilakukan berulang, oleh orang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pelaku korupsi. Donal mencontohkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kudus.

"Bahwa pelaku kejahatan korupsi mengulangi lagi kejahatannya, ketika menduduki jabatan," kata Donal.

"Seperti kasus Kudus selesai menjalani masa hukuman karena kasus korupsi terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh KPK," sambungnya.

Terkait masa jeda 5 tahun yang diberikan MK, Donal menilai hal tersebut penting dilakukan. Hal ini agar pencalonan kepala daerah tidak diisi mantan terpidana.

"Nah masa jeda itu yang didesain oleh MK agar kemudian memberikan waktu kolektif bagi kandidat mengevaluasi perbuatannya. Dan juga membatasi agar kontestasi demokrasi tidak langsung diisi oleh mantan terpidana, tanpa masa tunggu itu arti pentingnya dalam konteks demokrasi," kata Donal.

Sebelumnya, MK membacakan putusan gugatan UU Pilkada terkait mantan eks korupsi menjadi calon kepala daerah. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian.

"Amar Putusan mengadili dalam provisi mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk Pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.




Tok! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya:

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads