"Total kerugian (korban) ditaksir Rp 70 juta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Ketiga pelaku yakni Wahyu (25), IA (15) dan RA (14) diringkus polisi saat berada di Jl Bambapuang, Makassar, Selasa (10/12). Ketiganya disebut polisi beraksi di sebuah rumah, Jl Jajala, pada Jumat (29/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang berharga korban, yakni 2 unit laptop, satu jam tangan mewah bermerk Alexandre Christie, serta celengan aluminium berisi uang sekitar Rp 18 juta digasak pelaku.
"(Pelaku IA ) yang mengeksekusi barang barang milik korban tersebut, adapun Wahyu dan RA bertugas sebagai penjaga lawan," sebut Indratmoko.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Makassar," katanya.