Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Akibatnya, Tsamara dan Faldo tak bisa maju di Pilkada 2020.
Gugatan ini diajukan oleh Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra di bawah PSI. Faldo dkk menggugat ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam pertimbangannya, MK memutuskan gugatan Faldo cs yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi," sambungnya.
Palguna menyebut dalam hubungan batas usia dan pengisian jabatan tidak berarti tidak diaturnya batasan usia. Menurut MK batasan usia sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 2.
(dwia/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini