Paripurna persetujuan ini sesuai dengan jadwal yang disepakati oleh pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan DPRD DKI Jakarta. Namun, tidak sesuai dengan jadwal dari Kemendagri.
"Barusan sudah disepakati bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 (Desember), makanya tadi saya ingatkan supaya jadwal yang tadi kami sepakati itu harus ditepati bersama, baik eksekutif maupun legislatif," ucap Sekda DKI Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Meski melewati jadwal, Kemendagri tidak memberikan sanksi. Kemendagri hanya memberikan surat peringatan kepada Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu semacam peringatan saja teguran bahwa, 'Hei, ayo cepat-cepat jangan sampai alot-alot nanti melampaui 31 Desember (penetapan APBD),'" ujar Syarifuddin.
Tonton juga video Anggaran Fantastis TGUPP Anies:
(aik/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini