Pantas kemudian mengingatkan agar jumlah pembantu Gubernur tak terlalu banyak. Dia mengatakan, TGUPP Anies tak perlu disamakan dengan pembantu Presiden.
"Kalau mau kita lihat TGUPP ini semacam think tank yang beri masukan ke gubernur, hanya sebatas itu tugas dia. Jadi jangan disamakan dengan Presiden, kalau Presiden konstitusi amanatkan perlu ada wantimpres, gitu lho, dan kedua TGUPP hanya dibentuk berdasarkan pergubnya yang secara hierarki di bawah perda, masa pergub intervensi perda?" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anies Baswedan enggan berdebat terkait pemotongan jumlah anggota TGUPP oleh Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta. Anies menyerahkan masalah jumlah TGUPP sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.
Anies enggan berbicara lebih detail terkait pengurangan jumlah anggota TGUPP oleh Banggar DPRD DKI. "Simpulkan sendiri, deh. Nggak usah pakai (pendapat) saya," ucap Anies.
(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini