Ada TGUPP Rangkap Jabatan, Anies: Kita Lihat Aturan Saja

Ada TGUPP Rangkap Jabatan, Anies: Kita Lihat Aturan Saja

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 09:58 WIB
Anies Baswedan (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta menemukan adanya anggota TGUPP yang mengisi jabatan dewan pengawas di Dinkes. Komisi E menyebut akan segera memanggil dan menyelidiki hal tersebut.

"Nah, nanti kita mau selidiki, mau cari fakta hukumnya," ujar Ketua Komisi E DKI Jakarta Iman Satria di DPRD DKI Jakarta, Minggu (8/12).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iman, anggota TGUPP tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sebab, TGUPP menerima gaji dari dana APBD.

"Menurut saya nggak boleh, karena TGUPP ini dapat dari APBD," kata Iman.

Iman menyebut TGUPP saat ini berbeda dengan TGUPP pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Iman mengatakan, di era Ahok, TGUPP digaji melalui kantong pribadi Ahok.

"Kalau zaman Ahok kan dia pakai kantong pribadi, jadi rasional, kalau ini harusnya nggak boleh, saya yakin nggak boleh," tuturnya.


Tonton juga Prasetio Jadi Ketua DPRD DKI: Masalah Banjir dan Macet Jadi Prioritas! :

[Gambas:Video 20detik]


(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads