Sidang digelar di PN Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB.
"Iyaa betul hari ini putusan," kata pengacara Surya Anta dkk, Okky Wiratama, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Okky berharap dalam putusan nanti majelis hakim dapat mengabulkan permohonan Surya Anta dkk. Dia berharap agar hakim menyatakan proses penetapan tersangka mereka digugurkan.
"Harapannya tentu kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan kami, yakni menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, penetapan tersangka klien kami tidak sah," ucap Okky.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana. Adapun keenam tersangka tersebut adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
Keenamnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan, penangkapannya, dan penggeledahannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Namun dalam persidangan Selasa (3/12) lalu, polisi menyebut gugatan yang dilayangkan Surya Anta tidak benar. Polisi meminta majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka pengibar bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana.
"Maka pada kesempatan ini dimohon kepada yang mulia hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata tim biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone, dalam berkas jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Nova menegaskan polisi menetapkan para tersangka sudah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Hal tersebut dianggap sudah sesuai aturan yang berlaku.
Tonton juga Hakim Tolak Praperadilan Elviyanto, Tersangka Suap Impor Bawang Putih! :
(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini