Jakarta -
KPK gagal paham dan menyebut tidak dilarangnya
eks korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020 merupakan sebuah kemunduran.
KPU pun memaklumi kekecewaan yang dirasakan oleh KPK.
"Dia itu mengungkapkan kekecewaan, kami bisa memaklumi. Tentu kami tidak mengurungkan niat kami juga (melarang eks koruptor), maka kami menggeser dari syarat calon ke syarat pencalonan," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dihubungi detikcom, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi mengatakan, pihaknya memiliki keinginan yang sama untuk melarang eks koruptor maju menjadi kepala daerah. Evi lalu menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan aturan tersebut agar tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Niatannya sama, kemauannya sama, keinginannya tetap sama, tetapi itu jalan yang dipilih
KPU agar semua tahapan bisa berjalan. Karena tahapan pencalonan perseorangan sedang berjalan, ini pilihan yang harus kami ambil untuk membuat tahapan ini berjalan dengan lancar," kata Evi.
Menurut Evi, saat ini parpol menjadi harapan untuk tidak adanya eks korupsi yang maju di Pilkada. Dia mengatakan pihaknya menunggu bukti pernyataan parpol, yang menyebut siap untuk tidak mencalonkan eks korupsi.
"Sebenarnya belum pupus habis harapan kita, kita masih punya harapan itu melalui partai politik. Kita juga tidak bisa apriori kepada partai politik, tentu berharap partai politik DPP pusat ini. Kan beberapa partai sudah menyatakan tidak akan mencalonkan napi koruptor, ada beberapa yang sudah menyatakan seperti itu," tuturnya.
"Ini kan tinggal dibuktikan saja, karena dalam pencalonan nanti itu ada persetujuan DPP terhadap pencalonan yang akan diajukan. Jadi tidak juga sendiri-sendiri DPC ataupun DPD itu bisa mencalonkan kepala daerah, karena mereka harus bisa menghadirkan formulir B1-KWK, itu merupakan formulir persetujuan dari partai politik tingkat pusat, terhadap calon yang akan diusung dan pakta integritas," sambung Evi.
KPK juga meminta
KPU untuk mengumumkan rekam jejak calon kepala daerah di TPS dan web. Evi mengatakan pihaknya telah mengatur hal tersebut dalam PKPU Pencalonan, nantinya KPU daerah akan mempublikasikan melalui web dan media sosial masing-masing.
"Itu sudah masuk dalam PKPU pencalonan. Jadi medsos itukan masif ya penyebarannya, medsosnya KPU Provinsi dan kabupaten kota kita minta untuk menyebarkan itu, di masukan dalam laman KPUnya dan kemudian di masukan dalam akun media sosialnya," kata Evi.
Sebelumnya, diketahui mantan terpidana kasus korupsi tidak dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. KPK menilai hal ini sebagai suatu kemunduran.
"Menurut saya sih itu kemunduran," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini