"Dia itu mengungkapkan kekecewaan, kami bisa memaklumi. Tentu kami tidak mengurungkan niat kami juga (melarang eks koruptor), maka kami menggeser dari syarat calon ke syarat pencalonan," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dihubungi detikcom, Senin (9/12/2019).
"Niatannya sama, kemauannya sama, keinginannya tetap sama, tetapi itu jalan yang dipilih KPU agar semua tahapan bisa berjalan. Karena tahapan pencalonan perseorangan sedang berjalan, ini pilihan yang harus kami ambil untuk membuat tahapan ini berjalan dengan lancar," kata Evi.