Jakarta - Mahkamah Konstitusi (
MK) meminta pimpinan KPK Agus Rahardjo cs (c
um suis atau dan kawan-kawan) membuat konstruksi hukum dalam pembentukan
revisi UU KPK sehingga bisa mengetahui pasti di mana letak cacat formal dari hasil revisi UU KPK.
Hal itu disampaikan oleh anggota majelis hakim
Saldi Isra dalam sidang pertama uji materi revisi UU KPK yang diajukan oleh pimpinan KPK. Saldi mengatakan konstruksi hukum itu sangat penting untuk memberikan kejelasan di mana letak cacat formal dari
revisi UU KPK.
"Nah, ini bukan satu-satunya permohonan terkait dengan uji formal, sudah ada beberapa permohonan yang sedang jalan di MK terkait dengan uji formil. Yang paling penting dikemukakan adalah belum ada dikonstruksikan dalam permohonan ini apa yang dimaksud cacat formal oleh konstitusi itu," ujar Saldi dalam ruang sidang gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misal, menurut Saldi, jika pemohon mengajukan uji materi pasal 20 tentang pembentukan undang-undang, dijelaskan bagaimana mekanisme tahapannya, dan apa kesalahan yang dilakukan, sehingga dikatakan kecacatan.
"Jadi belum ada konstruksinya, misal yang kita tahu di pasal 20 misalnya soal pembentukan UU, ada tahapan begini tapi bagaimana dia dikatakan cacat formal di setiap tahap itu belum ada bangunan konstitusinya, jadi kalau belum ada, mestinya pemohon membuat bangunan konstitusi lalu meneropong proses yang terjadi dalam revisi UU ini," katanya.
"Jadi orang mengatakan praktik itu salah kalau ada bingkai idealnya, tidak bisa dikatakan salah yang kemarin itu kalau pemohon tak bangun bingkai ideal itu. Harusnya bingkai ideal itu kemudian yang disodorkan ke kita nanti kami yang akan menilainya, bisa kita terima bisa juga nanti kami menambah atau mengubah bingkai itu," lanjut Saldi.
Saldi mengatakan hal itu merujuk pada salah satu poin yang dijadikan petitum oleh pemohon. Di petitum itu dijelaskan bahwa
UU KPK baru itu cacat secara formal dan prosedural.
"Menyatakan UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2019 no 197 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6409) mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga aturan dimaksud tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum," tulis isi petitum tersebut.
Pada sidang hari ini, MK meminta permohonan
judicial review yang diajukan ketiga pimpinan KPK terkait
revisi UU KPK diperbaiki. Ketua majelis hakim Arief Hidayat dalam sidang pertama uji materi UU KPK mengatakan para pemohon semestinya memaparkan penyebab kerugian hak konstitusional dari adanya revisi UU KPK.
"Tadi sudah disampaikan supaya diuraikan satu per satu, apakah
principal ini punya
legal standing, mempunyai hak konstitusional yang dilanggar atau yang diabaikan dengan berlakunya revisi UU KPK ini," ujar Arief di ruang sidang lantai 4 gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
"Di sini hanya diuraikan begini, pemohon satu merupakan perorangan, WNI yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang merupakan Ketua KPK. Itu kan hanya identitasnya belum ditunjukkan kenapa yang namanya Pak Agus Rahardjo ini dirugikan secara konstitusional," lanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini