MK Minta Pimpinan KPK Perbaiki Permohonan Judicial Review Revisi UU KPK

MK Minta Pimpinan KPK Perbaiki Permohonan Judicial Review Revisi UU KPK

Eva Safitri - detikNews
Senin, 09 Des 2019 17:04 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta permohonan judicial review terkait revisi UU KPK diperbaiki. Permohonan yang dimaksud adalah yang ajukan oleh ketiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarif dan Saut Situmorang.

Perbaikan itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dalam sidang pertama uji materi UU KPK. Arief mengatakan para pemohon semestinya memaparkan penyebab kerugian hak konstitusional dari adanya revisi UU KPK.


"Tadi sudah disampaikan supaya diuraikan satu persatu, apakah prinsipal ini punya legal standing, mempunyai hak konstitusional yang dilanggar atau yang di abaikan dengan berlakunya Revisi UU KPK ini," ujar Arief di ruang sidang lantai 4, Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini hanya diuraikan begini, pemohon satu merupakan perorangan, WNI yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang merupakan ketua KPK. Itu kan hanya identitasnya belum ditunjukan kenapa yang namanya Pak Agus Raharjo ini dirugikan secara konstitusional," lanjutnya.



Alasan itu, jelas Arief, yang harusnya diuraikan dari masing-masing pemohon yang tercatat ada 13 dalam permohonan. Arief pun meminta kepada kuasa hukum untuk tidak banyak menuliskan pemohon.

"Misal lagi pemohon keenam Omi Komaria Madjid, itu perorangan, WNI, sebagai ibu rumah tangga. Lho kok ibu rumah tangga dirugikan hak konstitusionalnya karena UU ini, itu di mana letaknya. Kalau tidak dijelaskan dan kita tidak yakin, maka dalam putusan kita pemohon satu punya legal standing, pemohon dua punya, pemohon 6 nggak punya legal standing," terang Arief.


"Sehingga dari pada banyak-banyak diuraikan, sudahlah orangnya sedikit saja yang pasti punya legal standing, dan diuraikan lebih mudah. Karena harus satu-satu, nanti kita dalam putuskan juga kita jelaskan. Nah ini tolong dijelaskan satu persatu dari masing-masing kenapa dia dirugikan hak kosntitusionalnya," lanjut Arief.

Lebih lanjut Arief juga mempermasalahkan urutan petitum yang ditulis pemohon. Arief mengatakan ada urutan yang salah pada petitum pada permohonan yang diajukan.

"Kira-kira petitum itu nomor 2 dan nomor 3 duluan yang mana coba itu dipikirkan. Kalau menurut saya, mestinya dia dikatakan cacat formil, cacat prosedural, baru yang ketiga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan undang-undang dasar. Logika hukum saya lho ya," katanya.



Untuk itu, Arief meminta kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan tersebut. Waktu yang diberikan paling lambat 14 hari, yakni hingga 23 Desember 20199

"Untuk memenuhi Undang-Undang MK, perkara ini pemohon bisa memperbaiki dulu waktu perbaikannya 14 hari sesuai dengan UU dan Peraturan MK kita maka perbaikan paling lambat akan kita terima Senin, 23 Desember 2019 pada pukul 14.00 WIB," katanya.


Sebelumnya diberitakan Laode Syarif bersama pemohon lainnya mengajukan judicial review karena penyusunan UU KPK yang baru dinilai banyak permasalahan dari segi formil maupun materiil. Syarif menyebut permasalahan itu antara lain pembahasan UU KPK tidak masuk agenda prolegnas, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR hingga KPK hingga kini belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru.

"Ada beberapa hal, misalnya itu kan tidak masuk prolegnaskan tiba-tiba muncul. Yang kedua kalau kita lihat dari misalnya waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat dan bahkan sebagai stakeholder utama KPK tidak dimintai juga pendapat. Yang ketiga naskah akademiknya pun kita ndak pernah diperlihatkan, apa kalian kalian pernah baca naskah akademik tentang tidak ada," ucap Syarif, Rabu (20/11), di gedung MK, Jakarta Pusat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads