"Jangan sampai setelah ada UU justru malah terpinggirkan atau malah intervensi, ini kita tidak ingin. Ini tugas kita PPP siap untuk mengawal jangan sampai justru pesantren terpinggirkan karena terlalu banyak di-intervensi oleh salah satunya negara," ujar Waketum PPP Arwani Thomafi dalam diskusi publik dengan tema 'Masa Depan dan Eksistensi Pesantren Pasca-Disahkannya Undang-Undang Pesantren' di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Arwani menuturkan pesantren sebagai lembaga pendidikan memiliki ciri khas tersendiri yang mesti dilestarikan. Menurutnya, jangan sampai pengakuan terhadap pesantren dari tahun ke tahun makin lemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arwani mengatakan lewat UU Pesantren itu juga penting untuk adanya penguatan dari sisi turunan dan regulasinya. Dia berharap Kementerian Agama (Kemenag) menjadi benteng untuk menjaga masa depan pesantren agar tetap eksis.
"Penting ada Wamenag, kita berharap beliau menjadi penjaga gawang, jangan sampai peraturan-peraturan di bawahnya, di bawah UU, peraturan menteri agama, keputusan menteri agama atau keppres atau apapun nantinya justru menjauh dari semangat rekognisi, dan semangat afirmasi," ujar Arwani.
Selain itu, kata dia, selain sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren ada lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, pesantren menjadi lembaga berhubungan erat dengan masyarakat sekitar.
"Oleh karena itu, kami memohon agar tidak menyusun regulasi itu, turunan dari UU Pesantren ini pemerintah aktif untuk juga menghimpun," pungkas dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini