KPK Janji Ungkap Labirin Aliran Rp 100 M Kasus Emirsyah di Sidang

KPK Janji Ungkap Labirin Aliran Rp 100 M Kasus Emirsyah di Sidang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 16:38 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sejak dibuka ke publik pada Januari 2017, kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia akhirnya segera masuk ke pengadilan. KPK berjanji mengungkapkan adanya aliran uang bernilai fantastis dalam kasus itu.

"Memang kami mengidentifikasi ternyata dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp 20 miliar. Setelah kami cek ada puluhan rekening ketemulah totalnya kurang lebih dugaan aliran dana itu Rp 100 miliar termasuk pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada 3 tersangka yang baru ditetapkan KPK yaitu Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo, dan Hadinoto Soedigno. Namun untuk persidangan nanti KPK baru mendudukkan 2 orang di kursi pesakitan yaitu Emirsyah dan Soetikno.

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, sedangkan Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Sementara itu Hadinoto tercatat sebagai mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah--saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017--diduga KPK menerima 1,2 juta Euro dan 180 ribu USD serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Selain nominal yang diduga diterima Emirsyah, KPK mengidentifikasi adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta tidak hanya pada Emirsyah seorang.

"Jadi bukan pada 1 orang ESA (Emirsyah Satar) tapi pada beberapa pejabat di PT Garuda Indonesia saat itu," kata Febri.




Salah satunya disebut Febri yaitu Hadinoto yang sudah menjadi tersangka. Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai 2,3 juta USD dan 477 ribu Euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.

"Semua yang terkait pada pembuktian perkara ini akan kami uraikan mulai dari dakwaan. Ini kasusnya cukup kompleks. Bukan sekadar suap dari pihak lain tapi ada penggunaan rekening dengan nama yang lain di beberapa negara," kata Febri.

"Kalau nanti ada fakta baru yang berkembang maka kami cermati lebih lanjut," imbuhnya.



Gurita Kasus Emirsyah

Bahkan dalam proses penyidikan KPK menemukan indikasi bila suap yang diberikan Soetikno pada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari Rolls-Royce. KPK menduga ada pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia yang juga mengalirkan uang.

Setidaknya KPK menyebutkan adanya 4 pabrikan yang pernah berhubungan dengan PT Garuda Indonesia pada kurun waktu 2008-2013. Berikut rinciannya:

- Kontrak pembelian pesawat mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce
- Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S
- Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)
- Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada 7 Agustus 2019 menyampaikan bila Soetikno sebagai konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus, dan ATR menerima komisi dari tiga pabrikan itu atas keberhasilannya membantu kontrak tiga perusahaan itu dengan PT Garuda Indonesia. Syarif juga mengatakan Soetikno menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi sales respresentative dari Bombardier.




Soetikno, menurut KPK, diduga memberikan uang ke Emirsyah yakni Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680 ribu USD dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura dan 1,2 juta SGD untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura. Emirsyah dan Soetikno pun dijerat KPK terkait tindak pidana pencucian uang.

Mengenai hal itu sebelumnya masih pada hari yang sama saat Syarif menyampaikan hal itu, pengacara Emirsyah bernama Luhut Pangaribuan mengatakan uang pemberian Soetikno dibelikan rumah oleh Emirsyah. Namun Luhut menyebut Emirsyah sudah mengembalikan uang itu ke Soetikno.

"Tapi memang uang itu dipakai sebagian untuk membeli rumah. Dan betul sudah ada yang disita kan yang di Pondok Indah. Ada sebagian uang yang dipakai untuk beli rumah itu dan sebagaian lagi uang istrinya Pak Emir," kata Luhut saat itu.

"Untuk yang membeli rumah itu sudah dikembalikan ke SS (Soetikno Soedarjo). Saya lupa kalau nggak salah Rp 2-3 miliar atau Rp 5 miliar," imbuhnya.




Halaman 2 dari 2
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads