Setelah 2 Tahun Lebih, Kasus Emirsyah Satar Segera Dimejahijaukan

Setelah 2 Tahun Lebih, Kasus Emirsyah Satar Segera Dimejahijaukan

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 19:53 WIB
Emirsyah Satar (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, segera disidang terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta kasus pencucian uang. Penyidikan terhadap dua kasus itu telah selesai.

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atas nama 2 orang tersangka, yaitu ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Febri menyebut sudah 80 saksi yang diperiksa terkait kasus yang menjerat Emirsyah. KPK membutuhkan waktu lebih dari 2 tahun untuk menuntaskan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penanganan perkara ini membutuhkan waktu sekitar 2 tahun dan 11 bulan terhitung sejak penerbitan sprindik pada 16 Januari 2017," lanjutnya.

Selama 2 tahun itu, penyidik KPK mengungkap temuan baru, yakni berupa aliran dana yang lebih besar dari dugaan awal.

"Dari dugaan awal sebesar Rp 20 miliar menjadi Rp 100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Febri.

Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.




KPK menetapkan Emirsyah Satar bersama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, diduga menerima suap dari Soetikno selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno itu dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.

Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Terbaru, KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, KPK menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.

Kasus dugaan pencucian uang itu ditelisik KPK dari beberapa temuan baru, seperti dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset. Aset yang dimaksud antara lain rumah hingga uang di rekening di luar negeri.


Tonton juga Eks Kakanwil BPN Kalbar Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi! :

[Gambas:Video 20detik]

(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads