"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atas nama 2 orang tersangka, yaitu ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Febri menyebut sudah 80 saksi yang diperiksa terkait kasus yang menjerat Emirsyah. KPK membutuhkan waktu lebih dari 2 tahun untuk menuntaskan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 2 tahun itu, penyidik KPK mengungkap temuan baru, yakni berupa aliran dana yang lebih besar dari dugaan awal.
"Dari dugaan awal sebesar Rp 20 miliar menjadi Rp 100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Febri.
Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.
KPK menetapkan Emirsyah Satar bersama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, diduga menerima suap dari Soetikno selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno itu dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.
Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Terbaru, KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, KPK menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.
Kasus dugaan pencucian uang itu ditelisik KPK dari beberapa temuan baru, seperti dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset. Aset yang dimaksud antara lain rumah hingga uang di rekening di luar negeri.
Tonton juga Eks Kakanwil BPN Kalbar Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi! :
(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini