"Kami ingin dari pihak kepolisian mengharapkan pelaku dihukum seberat-beratnya, mengembalikan kerugiannya," ujar pengacara korban, Sunan Kalijaga, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Sunan menuturkan dirinya menerima kuasa dari 90 korban penipuan. Namun, kata Sunan, masih banyak korban lainnya yang dijanjikan untuk membeli mobil murah di Akumobil.
"Namun demikian, saya mendapatkan info bahwa korbannya ada sekitar 1.000 lebih, di mana orang dijanjikan membeli mobil murah. Dengan berbondong-bondong membeli mobil murah, faktanya klien kami saja banyak yang tidak menerima fisik bentuk mobil ataupun uang," katanya.
Adapun laporan itu bernomor LP/B/1025/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Ery Kartanegara tertanggal 5 Desember 2019. PT Digital Akumobil dituduh melanggar Pasal 378 dan 372 UU KUHP.
Atas laporan itu, Sunan berharap para pelaku dapat diproses hukum tidak berdasarkan satu putusan laporan saja. Sunan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
![]() |
Simak juga video Nasabah Geruduk Dealer Akumobil Minta Refund: