"Penyidikan untuk 3 orang tersangka dalam kasus suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 telah selesai," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Ketiga tersangka itu adalah I Nyoman Dhamantra, dan dua orang kepercayaan Nyoman yang diduga turut membantu Nyoman menerima suap Mirawati Basri serta Elviyanto. Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 47 saksi.
Sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Nyoman Dhamantra diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta. Suap diduga terkait impor bawang putih.
KPK menduga aksi Dhamantra ini dibantu oleh orang kepercayaannya yaitu Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta. Baik pemberi suap dan orang kepercayaan Dhamantra yang juga akan disidang bersama Nyoman.
KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 perkilogram lewat Mirawati, untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
Duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu diduga ditransfer lewat rekening money changer.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini