Jakarta - Telah terbit aturan dari negara yang mengatur majelis taklim. Aturan itu mengharuskan
majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama. Meski begitu, tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak mendaftarkan ke Kemenag.
Majelis taklim adalah kumpulan yang mengandung proses kegiatan belajar-mengajar jemaah agama Islam. Majelis taklim sudah ada sejak zaman penyebaran agama Islam era Wali Songo. Pasal 26, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan majelis taklim sebagai satuan pendidikan nonformal, bersama lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajr, dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Di era Menteri Agama
Fachrul Razi saat ini, muncul aturan bahwa majelis taklim harus terdaftar resmi di Kemenag. Setujukah Anda bila majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, diundangkan sejak 13 November 2019. Berikut ketentuannya:
Pasal 6(1) Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
Simak Video "Kontroversi Menag Fachrul Atur Majelis Taklim"
Namun belakangan, Fachrul Razi menyatakan pendaftaran majelis taklim itu tak wajib. Dia menanggapi pro-kontra yang mencuat akibat PMA tentang Majelis Taklim itu. Menurutnya, PMA itu tak berlebihan.
"Nggak (berlebihan) juga, sebenarnya kami tidak mewajibkan (majelis taklim mendaftar ke Kemenag)" kata Fachrul di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sabtu (30/11)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar. Masyarakat tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim. Menurutnya semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag. Ini penting agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik.
Fungsi pendataan itu supaya Kemenag bisa melakukan pembinaan, penyuluhan, pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah. Pembinaan termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Majelis taklim juga diatur dalam PMA punya keanggotaan minimal 15 orang.
Dalam Pasal 6 PMA itu, Kemenag sengaja menggunakan diksi 'harus', bukan 'wajib' karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan 'wajib' berdampak sanksi.
"Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," tegas Zainut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini