"Ndak ada, beda lagi itu. Jangan terlalu berlebihan lah," kata Zainut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Zainut menegaskan tak ada ketakutan terhadap Islam. Peraturan itu dibuat semata-mata untuk pelayanan majelis taklim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainut mengatakan tak ada yang perlu direvisi dari aturan tersebut. Dia lantas menjelaskan fungsi-fungsi pemerintah.
"Apa yang direvisi, tidak ada yang salah kan? Jadi fungsi pemerintah itu kan tiga, pelayanan, pembinaan, perlindungan. PMA itu dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian memberikan pembinaan dan perlindungan. Substansi kan di situ," ujar dia.
Sebelumnya, Fadli Zon mengkritik Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Fadli menilai peraturan itu terbit karena ada ketakutan terhadap Islam (Islamofobia).
"Saya kira peraturan itu terpapar Islamofobia. Jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya, terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamofobia," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut Fadli, isu-isu radikalisme harus dihentikan karena bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Fadli mengatakan umat Islam di Indonesia justru sangat moderat dan menjunjung toleransi. (knv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini