"Ya mungkin Pak Menag nggak baca ya, tiba-tiba mungkin sudah tanda tangan. Nah kalau seperti itu, supaya tidak ada interpretasi macam-macam, terjemahan nanti berbeda-beda di lapangan, saya kira kalau Pak Menag berbicara seperti itu, direvisi aja," kata anggota Fraksi PAN DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itulah yang menurut Yandri harus direvisi. Ia menyarankan agar pasal tersebut diubah, misalnya menjadi, setiap majelis taklim dianjurkan mendaftar ke Kemenag.
"Pasal 6 itu diubah, tidak harus mendaftar, tapi dianjurkan kalau bisa mendaftar atau Kemenag bisa menjemput bola untuk menginventarisir di mana alamat majelis taklim, berapa jumlahnya, apa saja kegiatannya, itu nggak masalah. Artinya itu perlu direvisi kalau Menag membantah apa yang dia tandatangani sendiri," jelasnya.
Simak Video "Kontroversi Menag Fachrul Atur Majelis Taklim"
Yandri juga mengimbau agar pihak Kemenag tidak mengumbar janji. Dia lalu menyinggung pernyataan Menag FachrulnRazi yang menyebut aturan perihal mendaftar itu untuk memudahkan memberikan bantuan kepada majelis taklim.
"Nah saya khawatir justru kalau misalkan ada janji dari Kemenag, kenapa mereka harus mendaftarkan supaya memudahkan dalam menyerahkan bantuan. Nanti coba kalau ada ribuan majelis taklim ketika mereka meminta bantuan, apa iya dibantu? Ya kan," jelasnya.
Pada dasarnya, menurut Yandri, Permenag Nomor 29 Tahun 2019 itu bagus untuk membuka interaksi dengan majelis taklim yang ada di Indonesia. Tapi, dia menegaskan, jangan sampai Permenag Nomor 29 Tahun 2019 itu justru mengintervensi majelis taklim.
"Kalau pemerintah mau membuka komunikasi, mau membuka interaksi yang bagus dengan majelis taklim saya kira bagus. Tapi sekali lagi, jangan sampai itu mengintervensi apalagi mengharuskan daftar, kalau nggak daftar dibubarkan atau diberi sanksi, kita pasti menolak keras yang seperti itu," tegasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini