Menag dan PMA soal Majelis Taklim Tak Sinkron, PAN Usulkan Revisi

Menag dan PMA soal Majelis Taklim Tak Sinkron, PAN Usulkan Revisi

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 07:36 WIB
Foto: Yandri Susanto (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal majelis taklim tidak harus mendaftar berbeda dengan yang diatur dalam Peraturan Menag Nomor 29 Tahun 2019. Fraksi PAN DPR RI mengusulkan agar Permenag yang mengatur perihal keberadaan majelis taklim itu direvisi.

"Ya mungkin Pak Menag nggak baca ya, tiba-tiba mungkin sudah tanda tangan. Nah kalau seperti itu, supaya tidak ada interpretasi macam-macam, terjemahan nanti berbeda-beda di lapangan, saya kira kalau Pak Menag berbicara seperti itu, direvisi aja," kata anggota Fraksi PAN DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Senin (2/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 6 ayat 1 Permenag Nomor 29 Tahun 2019 itu diatur bahwasanya setiap majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kemenag. Namun, Menag Fachrul Razi justru mengatakan pihaknya tidak mewajibkan majelis taklim mendaftar ke Kemenag.

Pasal itulah yang menurut Yandri harus direvisi. Ia menyarankan agar pasal tersebut diubah, misalnya menjadi, setiap majelis taklim dianjurkan mendaftar ke Kemenag.

"Pasal 6 itu diubah, tidak harus mendaftar, tapi dianjurkan kalau bisa mendaftar atau Kemenag bisa menjemput bola untuk menginventarisir di mana alamat majelis taklim, berapa jumlahnya, apa saja kegiatannya, itu nggak masalah. Artinya itu perlu direvisi kalau Menag membantah apa yang dia tandatangani sendiri," jelasnya.

Simak Video "Kontroversi Menag Fachrul Atur Majelis Taklim"




Yandri juga mengimbau agar pihak Kemenag tidak mengumbar janji. Dia lalu menyinggung pernyataan Menag FachrulnRazi yang menyebut aturan perihal mendaftar itu untuk memudahkan memberikan bantuan kepada majelis taklim.

"Nah saya khawatir justru kalau misalkan ada janji dari Kemenag, kenapa mereka harus mendaftarkan supaya memudahkan dalam menyerahkan bantuan. Nanti coba kalau ada ribuan majelis taklim ketika mereka meminta bantuan, apa iya dibantu? Ya kan," jelasnya.



Pada dasarnya, menurut Yandri, Permenag Nomor 29 Tahun 2019 itu bagus untuk membuka interaksi dengan majelis taklim yang ada di Indonesia. Tapi, dia menegaskan, jangan sampai Permenag Nomor 29 Tahun 2019 itu justru mengintervensi majelis taklim.

"Kalau pemerintah mau membuka komunikasi, mau membuka interaksi yang bagus dengan majelis taklim saya kira bagus. Tapi sekali lagi, jangan sampai itu mengintervensi apalagi mengharuskan daftar, kalau nggak daftar dibubarkan atau diberi sanksi, kita pasti menolak keras yang seperti itu," tegasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads