"Sudah kita tangkap pelaku," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya, kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar (ayah tirinya), inisial D, (memperkosa) sudah sejak Juni 2017 dan saat ini sudah ditahan," ucapnya.
Andi mengatakan D memperkosa anak tirinya ketika ibunya tak ada di rumah. Dia menyebut ibu korban yang melaporkan peristiwa ini ke polisi.
"Dilakukan setiap ibu tidak ada di rumah dan ibu korban yang melapor ke polisi," ujar Andi.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres Jakarta Selatan. D dijerat pasal 76 huruf D juncto 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun," ucap Andi. (maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini