"Presiden tidak mengatakan itu," kata Mahfud di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Menurutnya, Jokowi belum memutuskan perihal terbit atau tidaknya Perppu KPK. Jokowi disebut Mahfud masih menunggu proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya perihal apakah ada kemungkinan Perppu KPK keluar, Mahfud tak menjelaskan secara gamblang. Ia hanya kembali mengulang pernyataan bahwa Jokowi belum memutuskan apapun soal Perppu KPK.
"Ya itu pernyataan Presiden bahwa belum memutuskan belum untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," sebutnya.
Simak Video "Di Balik Alasan Penggawa KPK Gugat UU KPK ke MK"
Sebelumnya, Istana melalui Fadjroel menegaskan Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu KPK. Dia mengatakan Perppu KPK tidak diperlukan lagi.
"Tidak ada, dong (Perppu KPK). Kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," ujarnya di kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Fadjroel mempersilakan jika UU tersebut diujimaterikan di MK. Dia menyarankan agar pemohon mempersiapkan gugatan sebaik-baiknya. Sebab, menurut Fadjroel, kurangnya persiapan lah yang kerap membuat MK menolak uji materi.
"Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua. Jadi, kalau Istana mengimbau kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya," tutur Fadjroel.
Halaman 2 dari 2