Yuli telah menjalani sidang pada tanggal 4 November 2019 dan didampingi pengacara. KJRI juga menghadiri sidang dan mendampingi Yuli dalam sidang itu.
"Yang bersangkutan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda HKD 1.000 dengan percobaan selama satu tahun," kata KJRI Hong Kong.
Menurut informasi Federasi Pekerja Domestik Internasional (Interational Domestic Worker Federation/IDWF), pada 4 November sidang digelar di pengadilan Sha Tin. Berdasarkan nilai tukar mata uang asing saat ini, HKD 1 adalah Rp 1.797,00. Berarti HKD 1.000 setara dengan Rp 1.797.739,00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke keterangan KJRI, otoritas Imigrasi Hong Kong dijelaskannya berwenang untuk melakukan eksekusi hukuman terhadap Yuli di Hong Kong atau mendeportasi Yuli ke Indonesia. Saat ini, Yuli masih ditempatkan di pusat detensi imigrasi Hong Kong (Castle Peak Bay Immigration Center/CIC).
"Otoritas imigrasi Hong Kong berwenang untuk memilih melakukan eksekusi hukuman di Hong Kong atau mendeportasi yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan di detensi imigrasi Hong Kong," kata KJRI.
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini