20 Orang di Papua Jadi Tersangka karena Kibarkan Bendera Bintang Kejora

20 Orang di Papua Jadi Tersangka karena Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Wilpret Siagian - detikNews
Senin, 02 Des 2019 13:01 WIB
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata dan Kasubbag Humas AKP Katharina H.L Aya menunjukkan barang bukti kasus makar. (Wilpret/detikcom)


Dari 20 orang tersangka, enam orang di antaranya dijerat Undang-Undang Darurat terkait Kepemilikan Senjata Tajam dan diduga melakukan kegiatan makar Pasal 106 dan Pasal 2 ayat (1) KUHP. Sedangkan 13 orang terjerat kasus makar pasal 106 KUHP dan seorang lagi tersangka makar serta penghasutan Pasal 106 dan Pasal 160 KUHP.

Sementara itu, 14 orang lainnya tak ditemukan unsur pidana. Mereka kemudian dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-34 orang itu mengaku diperintah untuk melaksanakan kegiatan di Lapangan Trikora Abepura. Polisi saat ini masih mendalami pihak yang menyuruh mereka.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads