Dari 20 orang tersangka, enam orang di antaranya dijerat Undang-Undang Darurat terkait Kepemilikan Senjata Tajam dan diduga melakukan kegiatan makar Pasal 106 dan Pasal 2 ayat (1) KUHP. Sedangkan 13 orang terjerat kasus makar pasal 106 KUHP dan seorang lagi tersangka makar serta penghasutan Pasal 106 dan Pasal 160 KUHP.
Sementara itu, 14 orang lainnya tak ditemukan unsur pidana. Mereka kemudian dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini