"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Ajukan PK |
Rita telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Ia bersama Khairudin dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.
Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Tonton juga video Soal Jual Lahan di Samboja, Bupati Kukar Punya Pesan:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini