"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW (Rita Widyasari) dalam kaitannya dengan kasus TPPU atas nama Rita Widyasari. Aset yang disita adalah tanah dan bangunan di Vila Tamara, Samarinda," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Selain itu, KPK memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Ada lima saksi yang diperiksa di Polres Samarinda dan satu saksi lain diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, dinilai menjadi pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini