Jelang Vonis First Travel, Jemaah Berharap Aset Dibalikin ke Jemaah

Jelang Vonis First Travel, Jemaah Berharap Aset Dibalikin ke Jemaah

Zunita Putri - detikNews
Senin, 02 Des 2019 10:24 WIB
Jemaah Firrst Travel (Zun/detikcom)
Depok - Jemaah First Travel yang menggugat ganti rugi ke bos First Travel Andika Surachaman mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mereka datang untuk menyaksikan majelis hakim membaca putusan.

Pantauan detikcom, jemaah berdatangan sejak pukul 10.00 WIB di PN Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Depok, Senin (2/12/2019). Mereka datang memakai baju gamis bagi wanita dan baju koko bagi yang laki-laki, sebagian memakai baju warna hitam dan sebagian lagi putih.

Setelah datang di PN secara bersama-sama jemaah langsung masuk dan menunggu ke ruang sidang utama PN Depok. Kemudian mereka langsung membaca doa bersama yang dipimpin oleh salah satu anggota jemaah bernama Slamet Subekti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mereka membaca Surat Al-Fatihah sebanyak tiga kali. Mereka berharap hakim PN Depok bisa memberi putusan agar pemerintah segera memberangkatkan jemaah.

"Sebelum sidang First Travel, mari kita berdoa. Baca Al-Fatihah 3 kali ya. Supaya sidang lancar. Mudah-mudahan kita bisa berangkat. Aset mau diambil, ambil deh yang penting kita berangkat," kata Slamet sebelum baca doa bersama.

"Doa itu sum-sum ibadah, mudah-mudahan doa kita diijabah oleh Allah," tambahnya.

Jelang Vonis First Travel, Jemaah Berharap Aset Dibalikin ke JemaahFoto: Instagram

Slamet berharap, dengan putusan gugatan perdata ini, nantinya pemerintah bisa memberangkatkan 3.200 anggota jemaah yang menggugat ini ke Tanah Suci Mekah. Dia menyebut Kemenag dalam hal ini bertanggung jawab memberangkatkan jemaah.

"Mudah-mudahan putusannya aset dikembalikan jemaah. Kalau diambil negara, kita bisa berangkat deh dari Kemenag. Nggak ada yang sulit, saya bantuin juga nggak apa. Nggak ada kata sulit," ucapnya.


Diketahui, sebanyak 3.200 anggota jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar. Ribuan orang itu terkelompok menjadi lima penggugat, dengan detail:

1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta. (zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads