Kasus bermula BNN Pusat menggerebek tempat tinggal Murtala di Kompleks Dbang Taman Sari Blok Anggrek 50 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada 16 November 2016. Dari penggerebekan ini, BNN menengarai kekayaan Murtala dari bisnis narkoba yang dijalaninya sejak 2013.
Murtala menggunakan sejumlah rekening bank untuk melakukan transaksi terkait narkoba. Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.
Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya. Usai dilakukan pemeriksaan, Murtala diadili di PN Bireuen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 28 Juli 2017, majelis hakim PN Bireuen menghukum Murtala selama 19 tahun dan asetnya Rp 144 miliar dirampas untuk negara.
Namun hukuman itu disunat lima bulan setelahnya. Pengadilan Tinggi Aceh memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Di tingkat kasasi, hukuman Murtala tidak terlalu banyak berubah. Pada 4 Mei 2018, MA hanya menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala tetap diputuskan dikembalikan untuk Murtala. Duduk sebagai hakim dalam perkara ini Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Tonton juga video Menag Soal Aset First Travel: Yang Pantas Dibantu, Yang Kaya Relain:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini