"Pernyataan Menag cukup surprise dan mengejutkan. Selama ini, pejabat Kementerian Agama menolak bertanggung jawab terhadap nasib jemaah umrah dengan dalih tupoksi Kementerian Agama hanya sebatas regulator, pemberi izin, dan pengawas bisnis umrah. Urusan jemaah dengan First Travel dianggap sebagai urusan bisnis dan keperdataan pada umumnya di luar tanggung jawab pemerintah," kata kuasa hukum jemaah Mustolih Siradj kepada detikcom, Jumat (29/11/2019).
"Apa yang dijanjikan oleh Menag tentu menjadi angin segar bagi jemaah yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung dan tak menentu nasibnya. Terlebih setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang merampas aset First Travel dirampas negara, nasib jemaah makin tidak jelas," sambungnya.
Mewakili jemaah, Mustolih mengapresiasi hal itu karena menjadi terobosan di tengah kebuntuan. Untuk membuktikan ucapannya, Menag diminta benar-benar serius. Sebab, ada hal-hal yang harus diperjelas lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, First Travel melakukan penipuan dan pencucian uang dari menghimpun dana jemaah. Tercatat sedikitnya 63 ribu jemaah belum bisa berangkat dengan nilai uang Rp 900 miliar menguap entah ke mana.
Atas kejahatannya, pemilik First Travel Andika dihukum 20 tahun penjara, Anniesa 18 tahun penjara, dan Kiki 15 tahun penjara. Masalah belakangan menjadi rumit karena aset First Travel sudah susut dan sebagian dirampas negara. Sekitar 63 ribu jemaah hingga kini belum ada harapan terbang ke tanah suci. (asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini