Jemaah Sambut Baik Janji Menag Akan Berangkatkan Korban First Travel

Jemaah Sambut Baik Janji Menag Akan Berangkatkan Korban First Travel

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 10:32 WIB
Demo First Travel (lamhot/detikcom)
Jakarta - Usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap berkomitmen membantu memberangkatkan jemaah umrah korban penipuan First Travel secara bertahap melalui travel umrah. Menag berharap jemaah menyiapkan dana tambahan agar bisa berangkat.

"Pernyataan Menag cukup surprise dan mengejutkan. Selama ini, pejabat Kementerian Agama menolak bertanggung jawab terhadap nasib jemaah umrah dengan dalih tupoksi Kementerian Agama hanya sebatas regulator, pemberi izin, dan pengawas bisnis umrah. Urusan jemaah dengan First Travel dianggap sebagai urusan bisnis dan keperdataan pada umumnya di luar tanggung jawab pemerintah," kata kuasa hukum jemaah Mustolih Siradj kepada detikcom, Jumat (29/11/2019).

"Apa yang dijanjikan oleh Menag tentu menjadi angin segar bagi jemaah yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung dan tak menentu nasibnya. Terlebih setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang merampas aset First Travel dirampas negara, nasib jemaah makin tidak jelas," sambungnya.

Mewakili jemaah, Mustolih mengapresiasi hal itu karena menjadi terobosan di tengah kebuntuan. Untuk membuktikan ucapannya, Menag diminta benar-benar serius. Sebab, ada hal-hal yang harus diperjelas lebih jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya apa landasan hukumnya, bagaimana mekanisme pendaftaran, pemberangkatan, dan verifikasi jemaah. Travel mana yang akan ditunjuk untuk memberangkatkan. Dari mana sumber dana utama yang akan digunakan, dari pos APBN atau ada sumber lain, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pemberangkatan dan pemulangan tanah Mekah, apakah kebijakan ini murni inisiatif Menag atau juga diketahui oleh Presiden," cetus Mustolih.

Sebagaimana diketahui, First Travel melakukan penipuan dan pencucian uang dari menghimpun dana jemaah. Tercatat sedikitnya 63 ribu jemaah belum bisa berangkat dengan nilai uang Rp 900 miliar menguap entah ke mana.

Atas kejahatannya, pemilik First Travel Andika dihukum 20 tahun penjara, Anniesa 18 tahun penjara, dan Kiki 15 tahun penjara. Masalah belakangan menjadi rumit karena aset First Travel sudah susut dan sebagian dirampas negara. Sekitar 63 ribu jemaah hingga kini belum ada harapan terbang ke tanah suci. (asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads