Nasib Gugatan Perdata Jemaah First Travel Diputus Hari Ini

Nasib Gugatan Perdata Jemaah First Travel Diputus Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Senin, 02 Des 2019 08:40 WIB
PN Depok (matius/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang putusan gugatan perdata jemaah First Travel ke bos First Travel Andika Surachman. Di sisi lain, aset First Travel sudah dirampas negara.

"Iya hari ini putusan," kata humas PN Depok Nanang Herjunanto kepada wartawan, Senin (2/12/2019).

Nanang mengatakan musyawarah majelis hakim yang mengadili perkara telah dilakukan. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah putusan perkara itu dibacakan nanti atau kembali ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Musyawarah majelis hakim sifatnya rahasia mbak, yang tahu hanya majelis hakim nya," kata Nanang.

Sejatinya pembacaan putusan dibacakan pada (25/11). Namun, majelis hakik yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan belum siap dan sidang ditunda hingga (2/12).

"Bapak-Ibu, insyaallah majelis akan bacakan putusan 2 Desember 2019," kata ketua majelis hakim, Ramon Wahyudi, di PN Depok, Senin (25/11).

PN Depok mengatakan alasan pembacaan ditunda karena musyawarah majelis belum rampung. PN Depok memastikan putusan akan segera dibacakan jika majelis telah menyepakati hasil musyawarah putusan.

"Sidangnya ditunda pada Senin 2 Desember 2019, karena musyawarah majelisnya belum selesai," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto di PN Depok, Jalan Boulevard, Depok, Senin (25/11).

Diketahui, Sebanyak 3.200 jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar. Ribuan orang itu terkelompok menjadi lima penggugat, dengan detail:

1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.




Putusan MA soal Aset First Travel Digugat ke MK:

[Gambas:Video 20detik]



(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads