Hakim: Aset Sitaan dari Abu Tours Dikembalikan ke Jemaah

Hakim: Aset Sitaan dari Abu Tours Dikembalikan ke Jemaah

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 15:09 WIB
PN Makassar (Muhammad Taufiqurrahman/detikcom)
Makassar - PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar terkait tindak pidana pencucian uang. Hakim secara tegas menyebut seluruh barang bukti yang disita dikembalikan ke jemaah melalui kurator.

"Barang bukti Hamzah Mamba, berupa rekening dan barang sitaan, berdasarkan ketetapan ketua PN Makassar, dikembalikan ke jemaah melalui kurator," kata hakim ketua Denny Lumban Tobing di PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Sulsel, Rabu (27/11/2019).

Tidak hanya aset milik Hamzah Mamba, aset milik Cheruddin, Nursyariah Mansur, juga diminta untuk dikembalikan kepada jemaah.

"Barang bukti Chaeruddin 1 sampai 176, dikembalikan ke yang berhak melalui kurator," kata dia.

Denny juga sempat menyinggung adanya aset berupa tabungan yang tersimpan di dalam bank. Aset ini, menurut dia, juga dikembalikan ke jemaah.

"Barang inventaris Abu Tours dikembalikan yang berhak melalui kurator," ujarnya.

Seperti diketahui, keseluruhan aset Abu Tours, termasuk Hamzah Mamba, masih berada di tangan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Sulsel sempat menyebut nilai aset yang disita berjumlah Rp 250 M.


Tonton juga Putusan MA soal Aset First Travel Digugat ke MK :

[Gambas:Video 20detik]

(fiq/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads