"Kemudian nanti kami coba inventarisasi. Setelah kami inventarisasi, katakanlah ketemu nggak terlalu banyak dia misalkan bayarnya hanya Rp 12 juta. Sebetulnya kita katakan (biaya umrah) paling sedikit Rp 20 juta. Mungkin kita minta dia tambah Rp 8 juta," kata Fachrul.
Hal itu disampaikan Fachrul usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR pada Kamis (29/11/2019). Lalu, bagaimana caranya Fahrul memberangkatkan korban First Travel?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara jemaah, Mustolih Siradj, mengapresiasi hal itu karena menjadi terobosan di tengah kebuntuan. Untuk membuktikan ucapannya, Menag diminta benar-benar serius. Sebab, ada hal-hal yang harus diperjelas lebih jauh.
"Misalnya apa landasan hukumnya, bagaimana mekanisme pendaftaran, pemberangkatan dan verifikasi jemaah. Travel mana yang akan ditunjuk untuk memberangkatkan. Dari mana sumber dana utama yang akan digunakan, dari pos APBN atau ada sumber lain, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pemberangkatan dan pemulangan tanah Mekah, apakah kebijakan ini murni inisiatif Menag atau juga diketahui oleh Presiden," cetus Mustolih.
Sebagaimana diketahui, First Travel melakukan penipuan dan pencucian uang dari menghimpun dana jemaah. Tercatat sedikitnya 63 ribu jemaah belum bisa berangkat dengan nilai uang Rp 900 miliar menguap entah ke mana.
Atas kejahatannya, pemilik First Travel Andika dihukum 20 tahun penjara, Anniesa 18 tahun penjara, dan Kiki 15 tahun penjara. Masalah belakangan menjadi rumit karena aset First Travel sudah susut dan sebagian dirampas negara. Sebanyak 63 ribuan jemaah hingga kini belum ada harapan terbang ke tanah suci. (asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini