Istri I Nyoman Dhamantra diperiksa menjadi saksi kasus dugaan suap impor bawang putih. Lilik diperiksa untuk tersangka Nyoman Dhamantra.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan aliran dana yang melalui money changer yang merupakan milik tersangka INY (I Nyoman Dhamantra)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta. Suap diduga terkait impor bawang putih.
Dalam kasus ini, KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 perkilogram lewat Mirawati, untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
Duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu diduga ditransfer lewat rekening money changer.