Kembali pada persidangan tersebut. Nyoman dihadirkan jaksa sebagai saksi di mana terdapat 3 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Ketiganya adalah Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Afung berprofesi sebagai Direktur PT Cahaya Sakti Agro, sedangkan Doddy adalah Direktur PT Sampico Adhi Abattoir. Sementara Zulfikar hanya disebut sebagai wiraswasta. Afung didakwa bersama-sama Doddy dan Zulfikar memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada Nyoman Dhamantra untuk memberikan bantuan mengurus kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan mengenai hal itu, detikcom sudah mencoba meminta tanggapan ke PDIP. Namun pihak PDIP belum memberikan respons.
(dhn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini